
Yayasan mengelola dana program kesehatan yang disalurkan kepada seluruh pensiunan Perum Perhutani dalam bentuk program kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masa pertanggungan manfaat program kesehatan ditetapkan sesuai dengan masa iurannya, paling lama 15 tahun sejak karyawan pensiun. Yang mendapat pertanggungan adalah pensiunan Direksi den pensiunan karyawan beserta karyawan beserta pasangannya (Suami / Istri) serta satu anak usia maksimum 25 tahun dan belum menikah.
Manfaat Program kesehatan yang diberikan
Apabila dalam masa pertanggungan peserta tidak pernah mengajukan klaim biaya rawat inap, di akhir masa pertanggungan akan diberikan manfaat "Nilai Hidup" yang besarnya :
Apabila dalam masa pertanggungan peserta meninggal dunia, diberikan "Santunan Kematian" yang besarnya :
Bantuan pembelian kacamata atau penggantian lensa diberikan setelah masa perlindungan lebih dari 10 tahun, sebesar Rp 200.000 dan hanya diberikan sekali.
Mekanisme Pengajuan Penggantian Biaya Kesehatan
Jati SejahteraWisma Perhutani
JL. VILLA No. 1 GATOT SUBROTO Kav. 17-18 JAKARTA SELATAN 12930, Telp / Fax : 021-5252983
Whatsapp : 081211116746
E-mail : yayasanjatisejahtera@yahoo.co.id, admin@jatisejahtera.or.id
© Copyright 2023 jatisejahtera. All rights reserved.